Share

Pelaku yang Begal Sejoli di Pantai Desa Penyak Ditangkap Polisi

Rachmat Kurniawan, iNews · Jum'at 19 Agustus 2022 01:00 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 18 340 2650352 pelaku-yang-begal-sejoli-di-pantai-desa-penyak-ditangkap-polisi-BwXMsoluk1.jpg Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

BANGKA TENGAH - Seorang pelaku begal berhasil diringkus personel Sat Reskrim Polres Bangka Tengah usai melakukan aksinya terhadap sepasang remaja di Pantai Penyak Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu 17 Agustus 2022 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinata membenarkan perihal pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini.

"Ya kemarin Tim Cobra Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mana kejadiannya dilaporkan korban pada tanggal 13 Agustus 2022 di Polsek Koba," ujar Wawan pada Kamis (18/8/2022).

BACA JUGA:Tangkap 6 Begal di Jakbar, Polisi: Mereka Tak Segan Lukai Korbannya 

Kejadian pencurian dengan kekerasan ini dilaporkan dua orang korbannya yang merupakan sepasang remaja, yaitu HK (16) tahun warga setempat dan AT (17) warga Desa Belilik, Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah.

"Kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 10.30 WIB, sepasang remaja tersebut sedang nongkrong di pinggir pantai Desa Penyak yang kemudian didatangi oleh pelaku yang langsung memaksa meminta secara paksa barang - barang berharga milik kedua korban. Atas kejadian tersebut kedua korban akhirnya melapor ke Mapolsek Koba," ujarnya.

"Pelaku sudah berhasil kita amankan dimana Tim Cobra Sat Reskrim di bawah pimpinan Ipda Randy Haikal, mendapatkan informasi terhadap keberadaan pelaku atas nama Kusnan alias Balab (52), warga Jalan Puyuh Desa Katis, Kecamatan Simpang Katis. Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan," sambungnya

BACA JUGA:Kerap Bacok Korbannya, Kawanan Begal Sadis Ditangkap 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan yang dilakukannya, yakni satu unit handphone dan satu unit sepeda motor. Pelaku pun terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini