Setelah semua modul dikerjakan, peserta diminta men-submit jawaban-jawaban mereka. Untuk mendapatkan sertifikat, klik tombol penutup dan unduh sertifikat kemudian pilih unduh sertifikat kelulusan e-learning politik cerdas berintegritas. Jika dinyatakan lulus, maka sertifikat bisa diunduh.
Diketahui, beberapa parpol menjadikan sertifikat tersebut sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg. Salah satu parpol tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
"Nanti rekan-rekan yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg dari Perindo itu nanti akan kami masukkan sebagai salah satu syarat adalah mengikuti pendidikan atau jalur mekanisme oleh KPK yang sudah KPK buat melalui PCB," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun kepada MNC Portal Indonesia di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
"Kita berharap semua temen-temen mengikuti giat itu kemudian bisa mendapatkan sertifikat di sana," ucapnya.
Tama menyebutkan, dengan menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai salah satu syarat nyaleg di Perindo akan memberikan dampak positif. Salah satunya, menjadi bekal pengetahuan bagi para caleg Perindo untuk mengerti soal apa itu korupsi.
"Mengerti tindakan mana yang boleh dan tidak boleh, karena ini penting bagi partai mengingat Perindo juga menjadikan agenda antikorosupsi menjadi salah satu agenda penting partai," tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.