Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyelundupan 14,077 Kg Sabu Senilai Rp9,8 Miliar Digagalkan TNI AL

Yohannes Tobing , Jurnalis-Sabtu, 20 Agustus 2022 |00:43 WIB
Penyelundupan 14,077 Kg Sabu Senilai Rp9,8 Miliar Digagalkan TNI AL
TNI AL gagalkan penyelundupan narkoba (Foto: Dok/Yohannes Tobing)
A
A
A

JAKARTA - Tim Reaksi Cepat Pangkalan Angkatan Laut Dumai bersama Satgas Ops Intelmar Lantamal I menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 14,077 kilogram di perairan Pulau Rupat, perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Komandan Lantamal (Danlantamal) I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo mengatakan penyelundupan ini berawal dari kegiatan pemantauan rutin oleh tim di Perairan Tanjung Medan hingga Boya Gila pada Selasa 16 Agustus 2022.

"Dari pemantauan hilir kapal pompong, terlihat satu unit speed boat melaju kencang diduga datang dari arah perairan Malaysia menuju kapal pompong jaring yang mencurigakan," kata Johanes melalui keterangan tertulis Jumat (19/8/2022). 

Dilanjutkan Johanes, tim kemudian mendekati speed boat dan kapal pompong tersebut. Saat didekati, salah seorang yang berada di kapal pompong terlihat membuang karung berwarna putih ke laut. 

Melihat ada barang yang dibuang, petugas kemudian melalukan pencarian dan penyisiran hingga menemukan tas hitam berisi 13 (tiga belas) bungkus benda yang dicurigai sebagai sabu. "Setelah itu, tim langsung bergerak mengejar kapal pompong tanpa jaring yang menurut informasi sudah memasuki perairan Sungai Masjid Kota Dumai dan bersandar," ucap Johanes.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement