Anggota kemudian melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat judi online. Yaitu di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.
"Untuk omzet komplotan judi online ini, kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap rekening-rekening yang digunakan. Saat ini kami menemukan sekitar 16 situs judi online," ujar Mirzal.
Atas perbuatannya keenam pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
(Awaludin)