Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Kepolisian dari level pusat hingga daerah untuk tegas menindak pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional. Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk ditindak tegas, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut.
“Tidak hanya masyarakat, siapapun termasuk anggota Polres Situbondo yang terlibat perjudian baik langsung ataupun tidak langsung akan ditindak tegas, tidak hanya dengan Kode Etik Profesi Polri juga dengan Hukum Pidana," tegas AKBP Andi Sinjaya.
BACA JUGA:Wapres: Minuman Keras dan Judi Itu Perbuatan Setan!
Selain itu, Ia pun mengharapkan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras, narkoba dan balap liar serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Bahwasanya penyakit masyarakat merupakan musuh bersama, silahkan laporkan setiap kegiatan tindak pidana termasuk judi melalui call center 110 atau langsung ke hotline Kapolres Situbondo 081331998456 untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
(Awaludin)