JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan percobaan suap berupa amplop tebal yang disinyalir berisi uang dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, hari ini.
"Iya, dimintai keterangan soal amplop. Iya undangan dari KPK," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Terpisah, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menginformasikan bahwa pemeriksaan terhadap perwakilan LPSK sudah rampung. Salah satu yang dikonfirmasi KPK kepada perwakilan LPSK yakni, kronologis dugaan pemberian amplop coklat disinyalir bersumber dari Ferdy Sambo.
"Masih lebih bersifat keterangan. Jadi hanya cerita saja soal bagaimana kisah amplop itu saja," ujar Edwin.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan upaya suap Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK. Laporan tersebut berasal dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK),
"Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 15 Agustus 2022.
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan (TAMPAK) melaporkan upaya penyuapan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK ke KPK. Berdasarkan informasi yang dikantongi TAMPAK, Sambo berupaya menyuap petugas LPSK lewat stafnya.