Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan, peran BNPT dan LPSK guna mendukung hak penyintas terorisme telah diatur oleh undang-undang. Ia menyampaikan adanya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) itu menegaskan BNPT dan LPSK beserta kementerian dan lembaga terkait dapat selalu memberikan dukungan dan bantuan kepada korban terorisme.
"Negara mengamanatkan BNPT dan LPSK untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada para korban terorisme sebagai wujud kehadiran dan kepedulian negara," ujar Mahfud dalam sambutannya seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Menurut Mahfud, pemberian dukungan terhadap korban penyintas telah menyesuaikan dengan Hari Peringatan Korban Terorisme. Menurut dia, Hari Peringatan Korban Terorisme merupakan momentum penting dalam menjunjung tinggi martabat korban terorisme serta menunjukan solidaritas global sehingga para korban tidak terlupakan dan terpenuhi hak-haknya.
"Ini telah sesuai dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020," kata Mahfud.
Diketahui, dalam gelaran acara BNPT tersebut dihadiri oleh Ketua BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar dan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. Kemudian selain Menkopolhukam, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan UNODC untuk Indonesia sekaligus mewakili Sekjen PBB, Valerie Juliand.
Sebagai informasi, berdasarkan Global Terrorism Index 2022 yang mengkaji dampak terorisme pada suatu negara, termasuk jumlah korban dan kematian yang diakibatkan oleh terorisme, secara umum terjadi penurunan jumlah korban teroris secara global. Namun, di Indonesia, terjadi peningkatan jumlah korban terorisme akibat dari kekerasan yang terjadi di Papua pada tahun 2021.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.