Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Incar Kos-kosan, Komplotan Pencuri Motor Bersajam Diringkus di Tangsel

Hambali , Jurnalis-Senin, 22 Agustus 2022 |19:14 WIB
Incar Kos-kosan, Komplotan Pencuri Motor Bersajam Diringkus di Tangsel
Pelaku curanmor di Tangsel ditangkap polisi (Foto: Hambali)
A
A
A

Dari laporan korban, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya jejak pelaku terendus. Selang beberapa jam usai pencurian, polisi berhasil meringkus pelaku AG dan T. Kemudian, disusul penangkapan terhadap pelaku U, MF serta YA yang terlibat sebagai penampung.

"Kalau di Tangsel beraksi baru sekali, tapi kalau di lokasi lain sudah banyak," sambungnya.

Kendaraan hasil curian itu lalu dijual ke daerah Lebak dengan kisaran harga Rp3 hingga Rp4 jutaan. Saat beraksi, para pelaku memersenjatai diri pula dengan senjata tajam jenis golok dan badik.

"Hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk hura-hura," jelasnya.

Polisi masih memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO. Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, kunci leter T, perusak kunci magnet, sepeda motor, serta senjata tajam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah yang berstatus DPO bakal dijerat Pasal 480 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement