Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Brigadir J Diwisuda di Universitas Terbuka Diwakili Ayahnya

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 23 Agustus 2022 |06:20 WIB
Hari Ini, Brigadir J Diwisuda di Universitas Terbuka Diwakili Ayahnya
Brigadir J (Foto: Ist)
A
A
A

JAMBI - Almarhum Brigadir Nofriansyah atau Brigadir J akan diwisuda di Universitas Terbuka, Tangerang, hari ini, Selasa (23/8/2022). Namun, prosesi wisuda akan diwakili sang ayah, Samuel Hutabarat. 

Pengacara Brigadir J, Ramos Hutabarat mengonfirmasi hal tersebut. Di mana, ayah dari Brigadir J bertolak ke Jakarta pada Senin 22 Agustus 2022.

"Rencananya, Senin sore ini (kemarin sore, red) saya dan ayah mendiang Brigadir J, Pak Samuel Hutabarat akan berangkat ke Jakarta," ujarnya di Jambi.

Kendati demikian, Ramos mengaku belum mengetahui mengenai waktu prosesi wisuda Brigadir J. Pihaknya hanya sebatas mengetahui wisuda akan dilakukan hari ini.

"Belum tahu rundownnya, tapi hanya dikabarkan besok (hari ini, red) wisudanya," katanya.

Sementara pihak kampus UT Jakarta sendiri siap memfasilitasi keluarga Brigadir J untuk menggantikan prosesi wisuda.

BACA JUGA:Komnas HAM Minta Nama Dokter Forensik yang Pertama Kali Autopsi Brigadir J Dipulihkan 

Di mata Ramos, Brigadir J merupakan anak yang berprestasi, cerdas dan membanggakan bagi orangtuanya. Jadi, dia anak yang berprestasi serta taat agama. "Buktinya, ikut tes jadi ajudan, dia yang lolos. Dia juga pengen lulus jadi sarjana hukum untuk membanggakan orangtuanya," katanya.

Brigadir J diketahui tewas dibunuh oleh tersangka mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Lima telah ditetapkan tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement