JAKARTA - Polri akan menggelar sidang etik untuk memutuskan status polisi aktif Irjen Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus 2022 mendatang.
"Infonya kemungkinan Kamis," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
BACA JUGA:Heboh Tumpukan Uang Rp900 Miliar di Bunker Rumah Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Polri
Proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut nantinya akan melibatkan Divisi Propam Polri dan Divisi Hukum Polri. Hal ini berjalan beriringan dengan pengusutan kasus pidana Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum," ujar Dedi.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
BACA JUGA:5 Fakta Pernyataan Mahfud MD Terkait Pembunuhan Brigadir J di DPR, Bahas soal Kerajaan Ferdy Sambo!
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.