JAKARTA - Polri menyatakan telah merencanakan untuk melakukan rekonstruksi terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ya mas sudah direncanakan tapi nunggu info dari tim sidik dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
BACA JUGA:Berurai Air Mata, Ayah Ungkap 2 Cita-Cita Brigadir J yang Belum Tercapai
Menurut Dedi, rekonstruksi tersebut nantinya akan menunggu petunjuk dari penyidik yang sedang berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mengingat, berkas penyidikan empat tersangka pembunuhan berencana tersebut sudah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan.
"Nunggu info lanjut dari penyidik dulu," ujar Dedi.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Jadi Alat Bukti Vital, Komnas HAM Minta Polisi Segera Temukan HP Brigadir J yang Hilang
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.