Tim gabungan yang telah stand by melakukan pengejaran dan mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun pelaku melakukan perlawanan dengan cara tancap gas dan tidak mengindahkan peringatan petugas bahkan mencoba menabrak petugas.
Melihat gelagat itu, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka AS. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 31,2 kilogram. Tersangka AS dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, tetapi tidak tertolong.
Selang satu pekan kemudian, tepatnya 16 Agustus 2022, Tim gabungan yang dibantu Tim Polres Aceh Timur mengembangkan kasus dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap JU di rumahnya di daerah Pendawa, Aceh Timur. Dari tersangka ini, petugas mengamankan Barang bukti berupa sabu seberat 71,9 kilogram.
"Kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam rangka pemberantasan jaringan sindikat narkotika guna mewujudkan Indonesia Bersinar," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)