Namun, untuk menghukum kedua pria tersebut berdasarkan klausa itu, jaksa harus membuktikan bahwa mereka secara sadar dan sengaja melakukan hubungan seks di depan anak di bawah umur.
Salah satu tersangka, sementara itu, dilaporkan mengatakan kepada polisi bahwa mereka tidak melakukan hubungan seksual sama sekali dan bahwa anak laki-laki itu salah menafsirkan apa yang mereka lihat.
Menurut keterangan mereka, kedua pemuda itu sedang memperbaiki pipa air yang pecah di apartemen dan menanggalkan pakaian agar tidak basah. Selain itu, ibu dari salah satu tersangka membantah bahwa pemuda itu bahkan gay, bersikeras putranya punya pacar.
(Rahman Asmardika)