Sebelumnya, mereka juga pernah melakukan pembobolan di 13 lokasi yang berbeda di kawasan Bandung Raya hingga Tasikmalaya.
S (44), DS (40), M (39), dan A (38) membobol mesin dengan cara mencongkel paksa tempat keluar uang dengan menggunakan alat berupa besi tipis dan kemudian mengambil uang yang ada di mesin ATM dengan menggunakan alat penjepit sederhana. Mereka mengaku mempelajari cara tersebut melalui YouTube.
Atas perbuatan tersebut, mereka terjerat Pasal 363 Ayat (1) ke (4) dan ke (5) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Stefani Ira Pratiwi - Litbang MPI
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.