Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa 23 Agustus 2022.
Burhanuddin menjelaskan, dalam kasus tersebut Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raha Thamsir Rachman telah memberikan izin lokasi, izin usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan seluas 37.095 Ha pada 2004 dan 2007 pada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.
Baca juga: Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Surya Darmadi di 3 Provinsi
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.