Tersangka disebut memperoleh keuntungan dengan menjadi penombok atau pengepul dan komisi yang didapatkan bervariatif, tergantung dari tombokan serta jumlah uang yang didapat.
"Jadi, tersangka S ini menerima titipan tombokan nomor togel berikut uangnya dari para penombok. Setelah itu, tersangka membuka sebuah situs judi. Lalu, nomor togel dan uangnya tersebut ditransfer ke rekening bandar judi," terangnya.
BACA JUGA:Penjelasan Lengkap Mendag soal Harga Telur Naik Efek Bansos
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka yaitu B dan S dikenakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sejauh ini kepolisian telah menjelaskan, delapan kasus perjudian sejak Januari hingga Agustus 2022. Dari kasus-kasus itu kini berkembang menjadi tren judi online.
"Dalam penanganan ungkap kasus judi di wilayah Kota Malang, kami selalu berkesinambungan dan berkolaborasi dengan Polsek jajaran. Selain itu, rata-rata perjudian yang diamankan adalah judi togel dan sabung ayam, kemudian berkembang ke situs online," tandasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.