JAKARTA - Kepala Biro Penanganan Pelanggaran Deputi Bidang Dukungan Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Yusti Erlina menyebutkan pihaknya telah mendapatkan laporan dari empat partai politik.
Laporan tersebut kata Yusti terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam tahap proses pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus 2022 kemarin sehingga empat partai politik tersebut tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Dari data penerimaan laporan dugaan pelanggaran administrasi dan agenda penanganannya diketahui ada empat partai politik yang telah melakukan registrasi laporan tersebut ke Bawaslu RI.
1. Partai Berkarya melaporkan pada 22 Agustus 2022 Pukul 15.30 WIB oleh Mayjend Tni (Pum) Dr. H. Samsu Djalal
2. Partai Pelita melaporkan pada 23 Agustus Pukul 14.55 WIB oleh Djindar Rohani
3. Partai IBU melaporkan pada 23 Agustus 2022 Pukul 15.50 WIB oleh Erlangga
4. Partai Pakar melaporkan pada 23 Agustus 2022 Pukul 16.00 WIB oleh Ari Haryo Wibowo
Baca juga: Berkas Pendaftaran Pemilu 2024 Dikembalikan KPU, 3 Parpol Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu
Tanggal sidang pendahuluan akan dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) Pukul 11.00 WIB. Untuk batas akhir penanganan laporan ini yakni 9 September 2022 untuk Partai Berkarya dan 12 September 2022 untuk tiga partai lainnya yakni Pelita, IBU, dan Pakar.
Baca juga: Keberatan Atas Putusan KPU, Bawaslu Sediakan Waktu Bagi Parpol Ajukan Sengketa Pendaftaran