JAKARTA - Polri memastikan sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo berdasarkan subtansi kasus dugaan pelanggaran pidana di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan, sidang KKEP tersebut tidak terpacu pada surat penguduran diri dari Irjen Ferdy Sambo.
"Ya tidak apa-apa silahkan. Nanti kan yang, memutuskan dari sidang putusan sidang bukan mengacu pada surat itu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/8/2022).
Diketahui, Kapolri mengonfirmasi bahwa Ferdy Sambo telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Jelang Sidang Etik Ferdy Sambo, Begini Suasana Mako Brimob Kelapa Dua Pagi Ini
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Ini Sosok Jenderal Bintang 3 yang Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo di Mabes Polri
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Diam-Diam Ferdy Sambo Sudah Hadiri Sidang Kode Etik di Mabes Polri
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.