Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo soal Kasus Alokasi Anggaran

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2022 |12:42 WIB
KPK Periksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo soal Kasus Alokasi Anggaran
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (25/8/2022). Sedianya, Maryoto dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur.

Selain Maryoto, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung, Sri Pramuni; Bendahara Pengeluaran Sekretaris DPRD, Made Prasetyo; Anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Ponidi; pihak swasta, Panti Anjarwati.

Kemudian, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Tulungagung, Samrotul Fuad; Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Tulungagung, Tri Hariadi; serta mantan Kadis Kesehatan Tulungagung, Mastur. Keterangan mereka dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Budi Setiawan (BS).

 Baca juga: KPK Sita Uang Dolar Singapura dan Euro dari Rumah Rektor Unila

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprop Jatim, untuk tersangka BS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/8/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka. Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 itu dijerat atas kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprop Jatim.

Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018, kepada Kabupaten Tulungagung.

Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement