JAKARTA - Komnas HAM akan terus mengawal kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo hingga tuntas di pengadilan. Hal itu untuk memastikan agar proses yang berjalan saat ini tetap berada pada relnya yang pasti.
"Iya (pastikan sidang Brigadir J berjalan sesuai dengan prinsip HAM). Juga terkait tindak pidana dan etik tentang obstruction of justice," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam mengatakan saat ini proses penyelidikan kasus Ferdy Sambo telah rampung.
"Ya sebenarnya berakhir dalam pengertian soal sudah dapat tersangka pembunuhan dan sebagainya, tapi dalam konteks obstruction of justice memastikan adanya aspek fair trial, pengawasan proses di pengadilan dan sebagainya Komisi III berharap kami tetap bisa melanjutkan dalam konteks itu, kami akan meneruskan proses pengawasan," ujarnya.
BACA JUGA:Ketua IPW Sebut Dua Anggota DPR dan Satu Kombes Sambanginya soal Ferdy Sambo, Ini Sosoknya