TANGERANG - Praktik judi sabung ayam di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang akhirnya digerebek polisi pada Minggu, 21 Agustus 2022 lalu. Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas praktik tersebut.
"Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma pada Rabu (23/8/2022).
Raden melanjutkan bahwa polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai judi sabung ayam yang biasa diadakan setiap akhir pekan. Polisi kemudian melakukan pendalaman, dan benar ternyata di Desa Bunar terdapat praktek judi sabung ayam setiap Sabtu dan Minggu.
"Berdasarkan informasi, aktivitas judi sabung ayam tidak dilakukan setiap waktu. Berdasarkan pendalaman, kegiatan judi sabung ayam dilakukan hari Sabtu atau Minggu. Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan," imbuh Raden.
Baca juga: Petugas Gabungan Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Minahasa
Raden menambahkan pada saat penggerebekan, beberapa orang yang sedang melakukan judi sabung ayam melarikan diri. Namun, 3 orang dapat diamankan berikut 11 ekor ayam dan belasan sepeda motor.
"Selain mengamankan 3 orang, kami juga mengamankan barang bukti 11 ekor ayam aduan, 16 motor, tas ayam, kurungan ayam, dan uang tunai," ucap Raden.
Raden pun mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi. Masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi termasuk judi sabung ayam. Selain itu, pengungkapan kasus judi sabung ayam juga merupakan tindak lanjut atensi pimpinan polri.
"Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada," ucap Raden.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)