"Perbuatan pelaku dilakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah,"kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (24/8/2022).
BACA JUGA:Menginap di Rumah Pamannya, Gadis Ini Dicabuli saat Tidur
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 Undang-undang 17 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 / 2016 tentang Perubahan Kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman hukuman juga ditambah sepertiga sebagaimana dari penerapan pasal yang disangkakan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.