Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Korupsi Rp513 Juta, Oknum ASN Kabupaten Nias Barat Dibui

Iman Lase , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2022 |03:01 WIB
Terlibat Korupsi Rp513 Juta, Oknum ASN Kabupaten Nias Barat Dibui
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

GUNUNGSITOLI – Rugikan negara mencapai Rp513 juta, seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat, berinisial BD ditahan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sisa anggaran tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Dinkes Kabupaten Nias Barat, inisial BD, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sisa anggaran tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Damha, didampingi Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua dan Kasi Intel, Rabu (24/8/2022).

Untuk penanganan kasus ini, Kajari menuturkan bahwa hanya berlangsung kurang lebih selama lima bulan, sprindik dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2022, kemudian pada tanggal 18 Agustus 2022 mantan Bendahara BD ditetapkan sebagai tersangka.

 BACA JUGA:Jadi Korupsi Terbesar, Jaksa Agung Beberkan Kerugian Negara dalam Kasus Surya Darmadi

Damha menuturkan, bahwa dalam proses jangka waktu lima bulan tersebut, beberapa tahapan telah dilakukan penyidik diantaranya mengumpulkan alat bukti, termasuk meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada ahli.

"Setelah hasilnya kami dapatkan, sehingga secara alat bukti telah terpenuhi, ada keterangan saksi, keterangan tersangka, bukti surat dan ada kerugian keuangan negaranya, sehingga Tim Penyidik menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.

 BACA JUGA:Jadi Korupsi Terbesar, Jaksa Agung Beberkan Kerugian Negara dalam Kasus Surya Darmadi

Untuk tersangka lain, Kajari Gunungsitoli mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena penanganan kasus ini masih akan terus berproses.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan hingga saat ini yang masih bisa dimintai pertanggungjawaban hanya kepada tersangka BD ini dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement