Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun anggaran 2018 terdapat sisa anggaran yang dikelola oleh beberapa PPTK di Dinas Kabupaten Nias Barat.
Selanjutnya, pada awal tahun 2019 salah seorang PPTK telah mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai kepada tersangka BD selaku bendahara pengeluaran di Dinkes Nias Barat Dinas untuk Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 843 juta.
"Seharusnya oleh tersangka menyetor ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nias Barat, akan tetapi tersangka tidak menyetor seluruhnya ke kas," tandasnya.
Justru, kata Damha, uang tersebut dipinjamkan kepada orang lain sebesar lebih kurang Rp450 juta.
"Atas perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta," sebut Damha.
Kepada tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsidair Pasal 8 Jo 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, oleh Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung mulai hari ini Selasa 23 Agustus 2022 di Lapas Kelas II B Gunungsitoli," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.