JAKARTA - Perkembangan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) menuai pro dan kontra di banyak negara, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, ada hukum terkait LGBT, yaitu Pasal 292 KUHP yang menyatakan larangan terhadap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya diduganya belum dewasa. Menurut pasal itu pula, perbuatan tersebut dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Aturan pidana tindakan LGBT juga termuat di Pasal 495 ayat (1) RUU KUHP yang memuat mengenai batasan larangan dan jeratan pidana. Pasal 495 ayat (1) RUU KUHP menjelaskan batasan usia yang akan dipidana adalah jika perbuatan pencabulan dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun. Adapun pidana yang dilimpahkan adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca juga: LGBT Tidak Sepenuhnya Dilarang Tampil di Media, Ini Penjelasan KPI
Selain itu, ada satu daerah di Indonesia yang dengan tegas tidak membenarkan perbuatan LGBT. Daerah tersebut adalah Aceh. Di Aceh, ada regulasi daerah yang mengatur tentang penyimpangan LGBT, yakni Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Baca juga: Singapura Bakal Mendekriminalisasi Hubungan Seks Sesama Pria
Bukan hanya di Indonesia, ada beberapa negara yang kontra dengan aksi LGBT dan menerapkan hukum-hukum tertentu. Berikut hukuman untuk aksi LGBT yang diterapkan sejumlah negara dilansir dari berbagai sumber.
1. Brunei Darussalam
Pada tahun 2019 pemerintah Brunei Darussalam menerapkan undang-undang syariah baru. Hukum baru ini cukup mendapatkan kecaman dari masyarakat luas bahkan kecaman juga datang dari Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB. Salah satu klausul yang disoroti adalah penjatuhan hukuman rajam sampai mati bagi pria yang mengaku telah melakukan hubungan seks dengan sesama jenis atau terbukti dengan empat orang saksi yang melihat tindakan itu.