Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pejabat Negara yang Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana, Eks Ketua KPK Salah Satunya

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |08:05 WIB
3 Pejabat Negara yang Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana, Eks Ketua KPK Salah Satunya
Irjen Ferdy Sambo.
A
A
A

JAKARTA - Kasus kematian Brigadir J sedang menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Selain penuh dengan misteri, kasus tersebut telah menyeret sejumlah nama petinggi yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu nama petinggi yang terbawa dalam kasus pembunuhan ini.

Selain Sambo, masih ada pejabat-pejabat lain yang bernasib sama seperti dirinya. Berikut daftar para pejabat yang terlibat kasus pembunuhan berencana:

BACA JUGA: Di Sidang Etik, Ferdy Sambo Pakai Seragam Jenderal Bintang 2 Tanpa Emblem Polri

1. Irjen Ferdy Sambo

Nama Irjen Ferdy Sambo menjadi tren sejak kasus kematian Brigadir J terungkap di media. Dia menjadi tersangka usai tertuduh menjadi dalang dari pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo diduga merancang skenario dalam kasus tersebut hingga terlihat sebagai aksi baku tembak.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Karena kasus tersebut, Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri kemudian dimutasi menjadi Pati Yanma Polri. Hingga kini, kasus pembunuhan Brigadir J masih ditangani Polri.

BACA JUGA: 3 Napi Ini Dapat Grasi dari Jokowi, Salah Satunya Antasari

2.Gatot Supiartono

Gatot Supiartono, mantan auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK), pernah terseret kasus pembunuhan berencana atas Holly Angela Hayu. Saat itu, Gatot diduga sebagai otak pembunuhan Holly yang ternyata merupakan istri sirinya. Atas kasus itu, Gatot sempat terjerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Namun, pasal tersebut tidak jadi menjerat Gatot sebab ternyata ada kesalahpahaman.

Karena dianggap terlalu banyak menuntut, Gatot berniat menganiaya istri sirinya dengan menyuruh orang bayaran. Sayangnya terjadi kesalahpahaman yang berakhir kematian. Bukan hanya dianiaya, Holly juga dibunuh di Apartemen Kalibata City. Atas kejadian itu, Gatot dikenai pasal 353 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan terencana yang menyebabkan kematian. Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhi Gatot hukuman 9 tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement