JAKARTA - Komite sidang kode etik Polri memutuskan pemberhentian tidak hormat kepada Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Keputusan tersebut diambil berdasarkan keterangan 15 saksi yang dibagi menjadi tiga klaster pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri, Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kelima belas saksi tersebut dibagi berdasarkan klaster kasus-kasus yang menjadi pembahasan dalam sidang kode etik Polri tersebut.
"Klaster pertama, tiga orang saksi dimintai keterangan terkait menyangkut masalah peristiwa penembakan brigadir J di TKP (tempat kejadian perkara) Duren 3 tadi. Saksi Bharada E tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan karena yang bersangkutan statusnya sebagai Justice collaborator yang diamankan oleh LPSK. Kemudian yang dihadirkan di persidangan yakni Brigadir R dan saudara KM," jelas Dedi saat jumpa pers di loby Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kadiv Polri: Banding Keputusan Final dan Mengikat, PK Tidak Berlaku
Kemudian untuk klaster kedua, Dedi menjelaskan kelima orang saksi diperiksa atas dugaan obstruction of justice.
Baca juga: Alibi Ferdy Sambo Hubungi Anggota DPR Usai Bunuh Brigadir J
"Klaster yang kedua adalah terkait masalah obstruction of Justice berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, tadi ada lima orang," terang Dedi.
Selanjutnya klaster terakhir, lanjut Dedi, membahas persoalan penghilangan alat bukti berupa rekaman CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Kemudian klaster yang ketiga adalah terkait menyangkut masalah obstruction of Justice tapi berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV. Itu semuanya sudah disampaikan oleh anggota bidang komisi kode etik," ucap Dedi.