Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Seragam Jenderal Bintang 2 Ferdy Sambo Tanpa Emblem Polri, Ini Penjelasannya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |14:10 WIB
Seragam Jenderal Bintang 2 Ferdy Sambo Tanpa Emblem Polri, Ini Penjelasannya
Ferdy Sambo/dok Antara
A
A
A

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement