Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |17:52 WIB
Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Indra Purnomo)
A
A
A

JAKARTA - Polri memastikan akan menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tidak (proses)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Menurut Dedi, surat pengunduran diri yang dilayangkan Sambo sesaat sebelum proses sidang kode etik tersebut, tidak mempengaruhi sikap komisi kode etik yang telah memecat Ferdy Sambo.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi.

Menurut Dedi, sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Dedi. 

Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.

"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," jelas Dedi. 

"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," tambah Dedi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement