JAKARTA - Ferdy Sambo secara resmi diberhentikan secara tidak hormat, sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022) kemarin.
Menkopolhukam, Mahfud MD pun berkomentar dalam hal pemberhentian Sambo tersebut. Mahfud menuturkan, pemberhentian tersebut akan berjalan dengan ditolaknya banding soal pengunduran Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri.
"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian," ujar Mahfud MD saat dikonfirmasi wartawan Jumat (26/8/2022).
"Itu bisa cepat," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.