Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Akan Tangguhkan Penahanan Warga yang Posting soal Ferdy Sambo

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |15:35 WIB
Polda Metro Akan Tangguhkan Penahanan Warga yang Posting soal Ferdy Sambo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana menangguhkan penahanan Masril, warga Pekanbaru yang mengunggah ulang konten di media sosial terkait mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Konten tersebut menyinggung soal dugaan perjudian yang menyeret nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. 

"Karena akibat repost-nya itu, kan melanggar UU ITE, orang yang menyebarluaskan, tetapi kan sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

BACA JUGA:Dipecat, Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo Akan Dicopot Presiden Jokowi 

Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan rinci terkait dasar pertimbangan penangguhan penahanan tersebut. Hanya saja, ia menyebut dalam rangka kemanusiaan.

"Tetapi sekarang tentunya ada juga peraturan Bapak Kapolri terkait restorative justice kepolisian ya dan juga pertimbangan-pertimbangan yang lain dalam rangka kemanusiaan sehingga bapak Kapolda melalui penyidik tentunya ya ini mempertimbangkan," jelasnya. 

Sebelumnya, Masril ditangkap polisi pada 31 Juli 2022 di Pekanbaru Riau. Penangkapan Masril diduga terkait konten yang diunggah Masril di akun TikToknya, saat itu dia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Atas Laporan Palsu 

Pengacara Masril, Suroto mengatakan, pihaknya merasa heran dengan kecepatan polisi menangkap kliennya. Sebab, dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap. Dia menjelaskan, sudah berupaya menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya. 

”Seharusnya untuk menangkap harus ada minimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkan tindakan kliennya dengan menggunakan restorative justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan seperti kasus Wikipedia di mana Kapolda Metro Jaya memaafkan pelaku.

Jika tidak, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD. ”Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan,” tandasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement