Akibat dari peristiwa tersebut diatas korban L mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kiri, luka gores bagian dada, nyeri pada bagian bokong serta memar pada paha bagian kiri. Sementara E mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Dari kejadian ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 4 lembar baju pemain Persekon FC, 4 pasang sepatu bola dan hasil visum kedua korban yang mengalami penganiayaan.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
(Angkasa Yudhistira)