Kapolsek Sako, Kompol Evial Kalza menjelaskan, pelaku kasir ini sengaja diajak kekasihnya melakukan penggelapan tersebut.
"Mereka biasanya mengisi rekening, menggunakan tiga aplikasi. Kerugian perusahaan mencapai Rp81 juta, namun setelah diselidiki lagi kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah," tuturnya.
Saat ini pasangan kekasih tersebut telah ditahan di Polsek Sako, untuk kepentingan penyelidikan. Kedua tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Polisi juga masih melakukan pendalaman penyelidikan, terkait tindak pidana perjudian online.
(Erha Aprili Ramadhoni)