Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J Pekan Depan, Polri: Agar Berkas Segera P-21

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 27 Agustus 2022 |13:30 WIB
Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J Pekan Depan, Polri: Agar Berkas Segera P-21
Irjen Ferdy Sambo (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Tim khusus Bareskrim Polri akan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian atau rumah dinas Kadiv Propam terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada pekan depan, Selasa 30 Agustus 2022.

Rekonstruksi itu akan menghadirkan lima tersangka kasus itu, pengacara, Jaksa Penuntut Umum, dan Kompolnas. Proses itu nantinya juga bertujuan agar berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21.

"Agar berkas bisa segera P-21," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada MPI, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Diketahui, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, berkas empat tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan.

Baca juga: Gelar Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Pekan Depan, Ini Penjelasan Polri

Menurut Dedi, rekonstruksi itu juga bertujuan untuk semakin memperjelas konstruksi hukum dari peristiwa pembunuhan berencana tersebut.

"Untuk memperjelas kontruksi hukum," ujar Dedi.

Baca juga: Polri Antisipasi Pihak Luar yang Coba Pengaruhi Putri Candrawathi

Selain itu, rekonstruksi tersebut, kata Dedi, agar penyidik juga mendapatkan gambarang lebih jelas dengan fakta, temuan dan keterangan saksi yang telah dilakukan selama proses penyidikan kasus Brigadir J.

Tak hanya itu, menurut Dedi, rekonstruksi tersebut untuk memberikan gambaran secara jelas kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dan peristiwa yang terjadi agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di BAP," tutur Dedi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement