JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyebut pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari anggota Polri merupakan langkah yang tepat. Sebab, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Pemberhentian Sambo dengan tidak hormat merupakan langkah yang tepat,"kata Abdul kepada MNC Portal, Sabtu (27/8/2022).
Menurutnya, meskipun Sambo masih berstatus terdakwa, namun mantan Kadiv Propam itu belum terpidana dan dapat mengajukan banding. Akan tetapi, dirinya menyampaikan bahwa polisi tak boleh mundur sejengkal pun dalam mengusut kasus tersebut.
"Sambo menyatakan banding itu hak dia. Tetapi polisi tidak boleh mundur sejengkalpun untuk mengusut dan menghukum siapapun yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo divonis secara tidak hormat sebagai anggota Polri dalam sidang etik.
Baca juga: Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J Pekan Depan, Polri: Agar Berkas Segera P-21
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Baca juga: 5 Profesi yang Terlibat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.