JAKARTA – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) yang kini berstatus sebagai tersangka, bersikukuh menolak sangkaan penyidik terhadapnya. Putri sendiri disangkakan Pasal 340 KUHP yakni dugaan pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan kuasa hukum PC, Arman Hanis, selepas mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat tengah malam (26/8/2022).
Pemeriksaan PC pun ditundah hingga Rabu pekan depan. Arman menjelaskan kliennya tidak memiliki peran yang disangkakan berdasarkan BAP di Bareskrim.
Baca juga: Polri Kebut Pemberkasan Putri Candrawathi Agar Segera Dilimpahkan ke JPU
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," terangnya kepada awak media saat dijumpai di loby utama Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: Misteri Pintu Keluar Putri Candrawathi dari Gedung Bareskrim Usai Diperiksa
Arman mengakui sebagai kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut, kasus ini nantinya akan semakin terang benderang.