Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pukul Perempuan, Gerindra Resmi Pecat Anggota DPRD Pelaku Kekerasan di Palembang

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 28 Agustus 2022 |08:06 WIB
Pukul Perempuan, Gerindra Resmi Pecat Anggota DPRD Pelaku Kekerasan di Palembang
Partai Gerindra (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTAInsiden pemukulan yang dilakukan anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zein terhadap seorang perempuan di sebuah SPBU di Palembang berbuntut panjang. Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra akhirnya resmi memecat Syukri sebagai kader partai berlambang Burung Garuda itu.

“Menyatakan saudara H M Syukri Zein S.I.P selaku kader partai Gerindra terbukti telah melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra,” ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Maulana Bungaran, saat membacakan putusan sidang Mahkamah Kehormatan Partai, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Pukul Perempuan di SPBU, Oknum Anggota DPRD Palembang Terancam Dipecat

Maulana menjelaskan, perbuatan Syukri telah melanggar beberapa pasal dalam AD ART Gerindra. Seperti Pasal 8 Anggaran Dasar Partai Gerindra, yang menjelaskan watak partai gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat, terbuka dan taat hukum, serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.

Baca juga: Syukri Zen Pukuli Wanita di SPBU, Gerindra Minta Maaf ke Masyarakat

Pasal lain yang dilanggar adalah Pasal 16 Ayat 2 Anggaran Dasar yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra, Pasal 16 ayat 3 anggaran dasar tentang kewajiban memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Gerindra yang berlaku dan Pasal 67 ayat 5 mengenai sumpah kader.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement