DENPASAR - Polda Bali menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Bayung Octavian (26). Ia merupakan residivis yang baru bebas pada 17 Agustus 2022.
"Tersangka ini baru bebas dari Lapas Kerobokan setelah menerima remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers, Senin (29/8/2022).
Bayung beraksi seminggu setelah bebas, tepatnya 25 Agustus 2022. Dia mencuri sepeda motor Yamaha N Max di Lapangan Puputan Badung Denpasar.
Polisi tak butuh waktu lama menangkap Bayung. Keesokan harinya, pria asal Lumajang, Jawa Timur, itu ditangkap di kosnya Jalan Badak Denpasar.
Kepada polisi, Bayung mengaku telah menjual motor hasil curian itu seharga Rp7 juta. "Saat ditangkap, dia belum sempat memakai uang hasil penjualan motor curian itu," ujarnya..
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News