Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Bebas Usai Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, Residivis Ditangkap Lagi

Mohamad Chusna , Jurnalis-Selasa, 30 Agustus 2022 |00:05 WIB
Baru Bebas Usai Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, Residivis Ditangkap Lagi
Residivis yang baru bebas usai terima remisi HUT kemerdekaan kembali ditangkap (tengah). (MNC Portal)
A
A
A

Yang mengagetkan, Bayung menjual motor curian itu setelah mendapat order seorang narapidana yang masih mendekam di Lapas Kerobokan. "Temannya yang di Lapas yang juga membantu memasarkan," ucap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto.

Bayung mengaku sudah dua kali menjadi residivis. Terakhir kali dia mencuri sepeda motor yang disewa wisatawan asing di Canggu, Kuta Utara, 13 Juli 2021.

Oleh pengadilan Bayung divonis 1 tahun dan tiga bulan penjara. Dia bebas setelah menerima remisi HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022 lalu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement