Yang mengagetkan, Bayung menjual motor curian itu setelah mendapat order seorang narapidana yang masih mendekam di Lapas Kerobokan. "Temannya yang di Lapas yang juga membantu memasarkan," ucap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto.
Bayung mengaku sudah dua kali menjadi residivis. Terakhir kali dia mencuri sepeda motor yang disewa wisatawan asing di Canggu, Kuta Utara, 13 Juli 2021.
Oleh pengadilan Bayung divonis 1 tahun dan tiga bulan penjara. Dia bebas setelah menerima remisi HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022 lalu.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.