Pihaknya berjanji akan terus melakukan penyetoran hasil rampasan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara ke kas negara untuk mengoptimalisasi aset recovery.
Baca juga: Fakta-Fakta Vonis 12 Tahun Juliari Batubara, KPK Tidak Ajukan Banding
"KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.