Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Kasus Mutilasi di Papua, 2 Oknum Perwira TNI Jadi Tersangka

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 31 Agustus 2022 |05:01 WIB
5 Fakta Kasus Mutilasi di Papua, 2 Oknum Perwira TNI Jadi Tersangka
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

TNI AD telah menetapkan tersangka sejumlah oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika, Papua. Penetapan tersangka ini merujuk pada hasil penyelidikan yang dilakukan Pomdam XVII/Cenderawasih.

Sebelumnya, empat warga di Mimika yang ditemukan tewas dengan dugaan mutilasi adalah simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dibawah pimpinan Egianus Kogoya yang aktif mencari senjata dan amunisi di Kabupaten Mimika.

 BACA JUGA:Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

Berikut fakta-fakta kasus mutilasi yang melibatkan oknum TNI:

1. Enam Prajurit TNI Terlibat Kasus Mutilasi 4 Simpatisan KKB

 

TNI AD telah menetapkan tersangka terhadap enam oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika, Papua.

"Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat telah menetapkan enam oknum prajurit sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna, Senin (29/8/2022).

 BACA JUGA:Kasus Mutilasi di Papua, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

2. Puspomad Diterjunkan untuk Selidiki Kasus Mutilasi

 

Penetapan tersangka tersebut, tambah Tatang, merupakan salah satu perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk mengusut kasus tersebut.

Guna penyelidikan lebih lanjut Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) juga diterjunkan untuk penyidikan kasus itu.

"Puspomad telah mengirimkan Tim Penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement