JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengungkapkan adanya bentuk pelanggaran HAM dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Menurutnya, pelanggaran HAM yang terjadi berkaitan dengan hak hidup seseorang serta berhak mendapatkan keadilan.
"Pertama kita ngomong hak hidup, terbunuhnya Brigadir J artinya hak hidup ini hilang," kata Beka saat ditemui wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM Susun Obstruction of Justice dari Istri Ferdy Sambo
Ia menanbahkan, Komnas HAM selalu menyinggung obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum. Hal tersebut dibuktikan saat Ferdy Sambo membuat skenario Brigadir J yang tewas akibat baku tembak.
"Bagaimana pun juga kasus ini menghilangkan keadilan. Petinggi kepolisian yang harusnya menjamin keadilan bisa dipenuhi. Kemudian misalnya soal penghilangan alat bukti, kemudian foto, rekaman suara, dan sebagainya ini sedang kami analisa. Itu yang sedang kami diskusikan," katanya.