JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas terhadap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan jajarannya kasus penyalahgunaan wewenang. AKP Fajar juga akan dikurung selama 20 hari.
AKP Fajar dan sejumlah bawahannya ditangkap dan diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri. Fajar diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang diemban dalam menjalankan tugas.
"Rencananya akan kita lakukan patsus, penempatan khusus nantinya selama 20 hari," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (31/8/2022).
Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan dan temuan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri. Jika Fajar dan jajarannya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang maka akan diberikan sanksi tegas, baik disiplin maupun etik.
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap, Kapolda: Penyalahgunaan Wewenang Tangani Kasus
"Untuk Kanit ke bawah itu pelanggaran yang dilakukannya itu Kapolda akan mengambil tindakan tegas, baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik," katanya.
Baca juga: 14 Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini
Zulpan juga menegaskan bahwa Kapolsek Metro Penjaringan Ratna Quratul Aini tidak diamankan. Ratna hanya dimintai keterangan atas apa yang dilakukan oleh anggotanya.
Zulpan menyebut Ratna tidak terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kanit Reskrim dan jajarannya.
"Tidak ada kaitannya, tapi dengan kemarin dikembalikan, kelihatannya tidak ada kaitannya," pungkasnya.
Baca juga: Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Polda Metro
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.