Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pascagempa M6,4, Mentawai Tanggap Darurat hingga 3 Minggu

Rus Akbar , Jurnalis-Rabu, 31 Agustus 2022 |11:16 WIB
Pascagempa M6,4, Mentawai Tanggap Darurat hingga 3 Minggu
Warga Mentawai di pengungsian (foto: dok ist)
A
A
A

PADANG - Pasca diguncang gempa magnitudo (M) 6.4 yang terjadi di wilayah Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada Senin 29 Agustus 2022 dan diikuti rentetan gempa kecil, pemerintah setempat menetapkan masa tanggap darurat ditetapkan selama 21 hari yang dimulai sejak 30 Agustus sampai 19 September 2022.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Novriadi membenarkan penetapan tersebut selama tiga minggu, lamanya masa tanggap darurat tersebut lantaran akses ke lokasi korban gempa yang sulitnya, sehingga bisa menyulitkan penanganan korban, terutama yang sedang mengungsi.

"Dalam kondisi normal, akses transportasi ke lokasi juga sudah sulit. Apalagi dalam kondisi cuaca badai seperti sekarang. Itu problem besarnya di lapangan, akses ke lokasi memakai kapal," ucapnya, Rabu (31/8/2022).

 BACA JUGA:Pascagempa M6,4 di Mentawai, Kepala BNPB: Masyarakat Bisa Kembali ke Rumah

Selain itu, kata Novriadi, saat stok logistik di lokasi yang sudah menipis. "Kita berupaya mengumpulkan bantuan-bantuan untuk bisa dikirim ke lokasi. Stok logistik sudah berkurang. Persediaan kebutuhan di tingkat pedagang juga sudah habis," ucapnya.

Yang paling dibutuhkan korban gempa saat ini adalah makanan, selimut dan terpal, mereka mengungsi ke perbukitan dengan memakai tenda serta ada pondok-pondok darurat.

 BACA JUGA:Gempa M6,4 Guncang Mentawai, 2.326 Jiwa Mengungsi Antisipasi Gempa Susulan dan Tsunami

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement