Nantinya perusahaan yang gagal mematuhi kebijakan baru ini berisiko didenda hingga USD2.000 (Rp30 juta).
Adapun masa tenggang yang diberlakukan selama satu bulan untuk memungkinkan perusahaan dengan kampanye yang sedang berlangsung untuk menyelesaikan masa kerja mereka untuk menghindari kerugian.
(Susi Susanti)