Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Belum Terima Usulan Nama Pj Gubernur DKI dari DPRD

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 01 September 2022 |11:39 WIB
Kemendagri Belum Terima Usulan Nama Pj Gubernur DKI dari DPRD
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Benny Irwan menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta baik dari DPRD DKI Jakarta.

"Hingga saat ini Kemendagri belum menerima usulan calon Pj Gubernur, baik dari DPRD maupun masukan dan saran dari Kementerian dan Lembaga. Demikian pula halnya dengan tiga nama yang dari Kemendagri, hingga saat ini juga belum ada," ujar Benny Irwan kepada MNC Portal, Kamis (1/9/2022).

 BACA JUGA:Ini Kriteria Figur yang Cocok Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta versi Ariza

Sebagaimana diketahui masa jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Dari informasi terkini Penjabat (Pj) Gubernur DKI disebut-sebut bakal ada enam calon yang akan disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (31/8/2022).

 BACA JUGA:Wagub Ariza Harap PJ Gubenur Dapat Melanjutkan Program Anies Baswedan

Tito menjawab terkait mekanisme pemilihan Penjabat Gubernur tidak mungkin melalui pilkada tersendiri meskipun rentang waktu hingga Pilgub DKI Jakarta 2024 masih cukup lama di November 2024.

"Mengenai mekanisme rekrutmen, mengenai mekanisme lebih demokratis tadi seperti apa, apa dibuat pilkada sendiri? Nggak mungkin pilkada penjabat, karena mekanisme kita minta masukan nama dari DPRD," tegas Tito Karnavian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement