 
                Sehingga kata Tito Karnavian untuk Pj kepala daerah ada tiga usulan nama dari DPRD, usulan tiga nama dari Gubernur (sebagai wakil pemerintah pusat di daerah) mengajukan nama, dan usulan tiga nama dari Kemendagri.
Nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri. Presiden RI Jokowi kata Tito nantinya akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan penjabat gubernur.
"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh Presiden. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," jelas Tito Karnavian.
Lebih lanjut, Tito menyampaikan tahapan terkini terkait Penjabat Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan, pihaknya telah menyurati DPRD DKI untuk segera mengirimkan tiga nama kandidat Pj Gubernur DKI.
"Itu yang kami sudah kerjakan, sekali lagi untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tanda tangani," ungkap Tito Karnavian.
Enam nama Pj Gubernur tersebut kata Tito Karnavian akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk disidangkan.
"Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apapun keputusannya," pungkasnya.
(Awaludin)