Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 PC beserta perangkat lainnya seperti CPU, layar monitor, keyboard, dan mouse. Polisi juga mendapati satu buah buku tabungan atas nama Ernes, satu ponsel Nokia, uang yang menjadi modal senilai Rp3,5 juta, dan uang Rp470 ribu dari deposit pemain.
"Atas pengungkapan kasus ini, para tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP Jo pasal 303bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun," ucapnya.
Sementara itu pemilik Loly Net, Ernes mengaku memiliki ide menyediakan jasa perjudian online tersebut karena melihat warnet lainnya. "Saya waktu itu lihat warnet-warnet yang sudah duluan," ucapnya.
Ernes mengungkapkan, dalam satu hari dirinya bisa mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah.
"Pelanggannya rata-rata masih dikenal karena teman di lorong. Dan sehari bisa dapat Rp00-300 ribu," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)