JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap modus kasus dugaan metrologi ilegal atau pengoplosan gas elpiji. Dalam perkara itu, polisi telah menangkap 16 pelaku.
Ke-16 tersangka itu ialah ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, dan IZR yang merupakan pemilik atau dokter.
Kemudian PRT, ADT merupakan pemilik; APD, KHR merupakan dokter; dan karyawan AA, JL, JL, DD, dan HL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara memindahkan isi gas subsidi ke non-subsidi.
Dengan begitu, gas non-subsidi dapat dijual dengan harga normal.
"Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah mereka memindahkan isi gas elipiji ukuran 3 kg yang merupakan subsidi ke gas elpiji kosong ukuran 12 kg menjadi non-subsidi," ungkap Zulpan saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat Jumat (2/9/2022).