Para tersangka, kata Zulpan, memindahkan isi gas tersebut menggunakan pipa regulator yang gelah dimodifikasi.
Selain itu, tersangka juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji 3 kg tersebut berpindah ke tabung elipiji kosong non-subsidi.
"Kemudian dalam kejahatan yang dilakukan para pelaku adalah mereka menjual harga tabung gas elpiji ukuran 12 kg hasil pemindahan yang dilakukan oleh para tersangka sejumlah Rp160 ribu per tabung," tutur Zulpan.
Sementara, sambungnya, para tersangka membeli tabung gas elpiji subsidi itu sebesar Rp17.500.
"Jadi ini perbedaannya cukup jauh, mereka membeli Rp17.500, kemudian menjualnya seharga Rp160 ribu," terang Zulpan.